Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat, yaitu pekan depan. Pembahasan RUU tersebut akan dikejar pada pekan ini.
"Bahwa pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan atas pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia disetujui sebagai undang-undang dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Berarti kemungkinan Selasa depan (29/9)," kata Bob dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob memperkirakan pembahasan RUU ini memiliki waktu dari Rabu (23/9) hari ini hingga Jumat (25/9). Kemudian pada Senin (28/9) berlanjut pada tahap penyelesaian dan rapat pleno.
"Jadi, kalau Selasa depan, maka kita hanya punya waktu Kamis, Jumat, ya. Rabu, Kamis, Jumat. Kalau Jumat, kalau kami selesai, sudah. Saya dengar konon DIM-nya banyak dari pemerintah nih, gitu. Nah, jadi kemungkinan bisa Jumat ya. Dan Senin kita selesaikan sampai dengan pleno kembali, ya," ujar Bob.
Dalam rapat tersebut, ditentukan juga Ketua Panja RUU Satu Data Indonesia adalah Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan. Baleg juga telah menerima nama-nama anggota Panja dari tiap fraksi DPR.
"Kami sampaikan juga bahwa ketua panja pembahasan RUU tentang satu data Indonesia adalah Mayor Jenderal Marinir Sturman Panjaitan," ucapnya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pemerintah siap melakukan pembahasan. Hal itu agar RUU Satu Data Indonesia segera bisa jadi undang-undang.
"Intinya, kami siap untuk melanjutkan supaya RUU ini segera siap menjadi undang-undang," kata Rachmat.
Adapun RUU Satu Data Indonesia telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan itu telah diambil dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
Tonton juga video "DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang"
(ial/fca)









































