Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. RUU tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah hingga pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
"Rancangan undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sturman mengatakan salah satu pokok pengaturan dalam RUU tersebut ialah pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu, kata dia, diperlukan karena selama ini terdapat tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola data nasional.
"Inilah jawaban rancangan undang-undang ini atas persoalan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghalangi tata kelola data nasional," ucap dia.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pembentukan BSDI. Nantinya, badan tersebut berperan sebagai orkestrator yang mengoordinasikan pembina data, produsen data, walidata, hingga pengguna data.
"Yang kelima, kelembagaan yang kuat melalui Badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data," ucap dia.
"Kewajiban pengguna data. Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, blockchain," sambungnya.
Sementara itu, usai rapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pembentukan BSDI nantinya diarahkan untuk mengatur orkestrasi data di Indonesia. Pembahasan mengenai hal tersebut akan dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Satu Data Indonesia ini, targetnya adalah ke sana. Agar kita memiliki database yang terintegrasi, wali datanya jelas siapa, nanti juga mungkin ada desain tentang badan, ya, yang fokus untuk mengatur orkestra data seluruh Indonesia untuk percepatan pembangunan," kata Bima.
Lihat juga Video: Membaca Arah Baru Tata Kelola Data di Jakarta










































