×
Ad

Diusir dari Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Saldi Isra dan Arsul ke MKMK

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 16:04 WIB
Rullyandi (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, mengadukan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Rullyandi mengadukan kedua hakim MK itu setelah diusir dari ruang sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Pelaporan dilakukan di MKMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Rullyandi meyakini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Saldi Isra.

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.

Rullyandi mengatakan dia merupakan ahli yang diajukan oleh relawan Gibran selaku pihak terkait. Dia merasa ada diskriminasi kepada dirinya.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan yang diskriminasi saya yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung," ujarnya.

Dia juga melaporkan Arsul Sani yang dinilai melakukan intervensi kebebasan akademik. Dia menilai hal tersebut mencederai MK.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork