×
Ad

Momen Hakim MK Usir Ahli Relawan Gibran gegara Sebut Sidang Ilegal di Talkshow

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 11:23 WIB
Foto: Momen ahli diminta keluar ruang sidang oleh hakim MK gara-gara sebut sidang ilegal (dok. YouTube MK)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU). Ahli yang diusir itu ialah ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi.

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Kamis (1/10/2026), malam. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dirinya melihat pernyataan Rullyandi dalam salah satu tayangan atau talkshow di televisi yang menyebut persidangan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK ilegal.

"Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul.

Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.

"Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok," tutur Arsul.

Arsul mengatakan MK perlu memastikan konsistensi dan kredibilitas Rullyandi sebagai ahli. Arsul turut menanyakan apakah pihak terkait mengetahui pernyataan Rullyandi mengenai sidang tersebut.

"Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, 'bahwa persidangan ini ilegal'. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal. Saya sudah membaca keterangan ahli Anda dan tidak, Anda tidak bicara tentang illegality dari persidangan ini. Anda bicara Gustav Radbruch dan lain sebagainya itu. Itu, mohon itu melalui Ketua sidang ada diklarifikasi dulu," tutur Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.

"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.

"Boleh saya jawab, Yang Mulia?" tanya Rullyandi.

"Silakan," jawab Saldi.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork