Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan berbicara mengenai independensi peradilan. Dia mengatakan independensi peradilan harus selalu diiringi dengan akuntabilitas karena tidak ada kekuasaan yang bersifat mutlak tanpa adanya pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan Abdul saat mengisi kuliah umum di Universitas Hasanuddin, Makassar. Menurutnya, independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi mata uang yang saling melekat.
"Prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Tidak ada kekuasaan yang tak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas)," kata Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Abdul menjelaskan independensi peradilan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, peradilan yang independen dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Dia menegaskan keberadaan KY bukan sekadar pelengkap dalam kelembagaan negara. KY memiliki peran dalam menjaga integritas moral hakim serta memastikan pengawasan etik berjalan dengan ketat.
"Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi," tuturnya.
Dia menyampaikan penegakan hukum yang dilandasi etika tidak hanya menghasilkan keputusan yang sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi secara moral. Apabila tidak ada independensi peradilan, maka akan berdampak pada menurunnya akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan.
"Implementasi supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral," katanya.
Abdul menambahkan KY sebagai lembaga penegak etik diperlukan untuk memastikan hukum dan keadilan dapat berjalan. Independensi tersebut mencakup kemerdekaan lembaga peradilan dan kemerdekaan hakim secara individu.
Dia menjelaskan independensi hakim bukan merupakan hak istimewa yang diberikan kepada hakim. Independensi tersebut merupakan hak yang melekat pada hakim untuk menjamin masyarakat memperoleh proses peradilan yang bebas dan tidak memihak.
"Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilese atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial)," ujarnya.
Menurutnya, independensi peradilan tidak cukup hanya diwujudkan secara formal, melainkan harus diterapkan dalam dua dimensi, yakni independensi kelembagaan dan independensi personal hakim.
Lebih lanjut, Abdul Chair menyebut independensi peradilan memiliki hubungan erat dengan good governance. Tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi, serta penegakan hukum.
"Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan tepercaya," katanya.
Dia menilai hubungan antara independensi peradilan dan good governance tidak hanya berkaitan dengan institusi kehakiman. Menurutnya, kualitas independensi peradilan juga berpengaruh terhadap kualitas pemerintahan secara keseluruhan.
"Independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, namun juga berkorespondensi dengan kualitas pemerintahan itu sendiri," ujarnya.
Karena itu, dia menilai peran KY tetap penting dalam menjaga independensi peradilan sekaligus memastikan kekuasaan kehakiman berjalan secara berintegritas.
"Peranan Komisi Yudisial demikian relevan dan signifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Simak Video "Video: Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030"
(dek/dhn)