Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri memiliki kewenangan atributif konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Sejatinya, kemandirian itu harus dimaknai sebagai pemegang kendali pengawasan perilaku hakim. Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi dikotomi pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.
Sungguh disayangkan, kondisi saat ini menunjukkan pengawasan terhadap hakim bersifat dualisme yang berujung tumpang tindih. Terkait dengan hal ini, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan secara terpisah telah menimbulkan sikap arogansi, ego sektoral, esprit de corps dan saling tidak percaya. Dualisme pengawasan tersebut juga melahirkan disharmoni dan disorientasi.
Terjadinya dualisme pengawasan itu dapat dilihat pada rumusan Pasal 39 Ayat 3 dan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada Pasal 39 Ayat 3 disebutkan terhadap "tingkah laku hakim" pengawasannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 40 Ayat 2 menyatakan bahwa terhadap "perilaku hakim" pengawasannya dilakukan oleh Komisi Yudisial. Padahal, "tingkah laku hakim" dan "perilaku hakim" tidak ada perbedaan signifikan, yang membedakan adalah pihak yang melakukan pengawasan. Selanjutnya, Pasal 41 Ayat 4 menyatakan bahwa "ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 diatur dalam undang-undang."
Menjadi pertanyaan, undang-undang yang mana mengatur hal demikian? Terjadinya diferensiasi fungsi pengawasan tersebut tidak layak untuk dipertahankan. Terhadap problem dualisme pengawasan tentunya harus mendapatkan prioritas dalam hal pembetulan (remedy) atas terjadinya konflik norma (antinomy).
Kondisi disharmoni dan disorientasi harus direformasi melalui kesatuan pengawasan guna keterpaduan. Kesatuan pengawasan dimaksud adalah dengan membentuk suatu wadah bersama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung guna kolaborasi pengawasan terhadap hakim. Wadah itu dapat dinamakan "Badan Pengawasan Hakim Terpadu" (BPHT). Pimpinan pada badan tersebut dari Ketua Kamar Pengawasan atau setidaknya Kepala Bawas pada Mahkamah Agung dan Kepala Biro Waskim dari Komisi Yudisial, dengan dukungan Tenaga Ahli yang mumpuni.
Kedua pihak tersebut adalah sebagai penjamin mutu dalam pengawasan terpadu. Di sini pengambilan putusan dengan terlebih dahulu menentukan pelanggaran KEPPH atau murni persoalan hukum acara. Jika semata-mata murni persoalan hukum acara, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebagai catatan, terhadap penyimpangan hukum acara yang mengandung indikasi tindak pidana (praktik transaksional), maka hal itu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Demikian itu menjadi strategi guna penegakan hukum atas praktik transaksional yang kini demikian marak di pengadilan. Menjadi lain halnya, apabila terjadi penyimpangan hukum acara, maka demikian itu menyangkut pelanggaran KEPPH. Oleh karenanya harus diperiksa dan diputus.
Kedudukan Komisioner Komisi Yudisial dalam BPHT adalah sebagai "pengendali pengawasan". Pengendalian oleh Komisi Yudisial tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan teknis peradilan oleh Mahkaman Agung, sebagaimana dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim.
Justru demikian itu sesuai dengan prinsip "pembagian tanggung jawab" (shared responsibility) dalam pengelolaan hakim. Sebagai komparasi, bahwa dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Badan Keamanan Laut, yang notabene bukan sebagai lembaga penegak hukum, namun menjadi koordinator dalam penegakan hukum kemaritiman. Kewenangannya dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.
Kewenangan Komisi Yudisial dalam fungsi pengendalian pengawasan terhadap hakim merupakan suatu "pengecualian" (exceptie) yang dibenarkan. Hal ini sejalan dengan adagium "tidak ada hukum tanpa pengecualian" (no law without escape clause). Pada prinsipnya pengaturan pengecualian dapat dibenarkan sepanjang pengecualian tersebut mendatangkan kemanfaatan, bahkan demikian itu dianjurkan. Sejalan dengan hal ini Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar As-Suyuthi mengemukakan semua produk hukum dikembalikan kepada ketentuan manfaat dan menghindari kerugian.
Dengan demikian, apabila ada produk hukum yang berkurang atau hilang kemanfaatannya dan justru menimbulkan kerugian, maka produk hukum tersebut harus ditinjau kembali. Demikian itu selaras dengan kaidah fiqh, "dar'u al mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih", yang artinya menolak atau menghindari kerusakan (kemudaratan) harus didahulukan daripada menarik kebaikan (kemaslahatan).
Menarik kebaikan itu sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo, bahwa keadilan itu adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya untuknya (iustitia est constants et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). Demikian pula Aristoteles menyebutkan bahwa keadilan -dalam penafsiran hukum-harus memiliki epikeia, yaitu "suatu rasa tentang apa yang pantas". Kepantasan adalah identik dengan "kebenaran" dan "keadilan". Perihal pengendalian pengawasan adalah suatu hal yang pantas dan demikian itu menolak atau menghindari kemudaratan.
Oleh karena Komisi Yudisial sebagai pihak yang paling berperan dalam pengawasan etika hakim, maka menjadi relevan jika Komisi Yudial sebagai pihak yang mengendalikan pengawasan. Pengendalian itu merupakan wewenang khusus Komisi Yudisal dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan independensi peradilan.
Dengan demikian pengendalian pengawasan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kondisi dualisme dan tumpang tindih. Ditempatkannya Komisi Yudisial sebagai pengendali dalam pengawasan terhadap hakim merupakan suatu kualitas yang berhubungan dengan maksud penerapannya. Di sini kewenangan khusus itu sesuai dengan maksud konstitusi yakni untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pengecualian itu tidak bertentangan dengan kepastian hukum. Tidak pula bertentangan dengan kebenaran dan keadilan.
Menurut Aristoteles, keadilan menunjuk pada perimbangan (proporsi). Aristoteles menyampaikan keadilan konvensional, yakni keadilan yang didasarkan pada kebutuhan yang tidak bersifat tetap (natural). Perbedaan keadilan konvensional dengan keadilan natural adalah menunjuk pada cakupannya. Sesuai dengan namanya, keadilan natural bersifat statis. Diberikan untuk semua lapisan masyarakat. Adapun keadilan konvensional ditetapkan oleh suatu komunitas tertentu.
Keberlakuannya bersifat dinamis, selalu dapat berubah tergantung pada bentuk pemerintahan. Bahder Johan Nasution mengatakan bahwa pada satu sisi memang benar bila dikatakan bahwa keadilan berarti juga kesamaan hak, namun pada sisi lain harus dipahami pula bahwa keadilan juga berarti ketidaksamaan hak. Menurutnya, dalam versi modern teori keadilan Aristoteles yang berdasar pada prinsip persamaan dirumuskan dengan ungkapan bahwa keadilan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
Sama dengan Aristoteles, Thomas Aquinas juga menyebutkan keadilan distributif. Keadilan distributif memberikan proporsi yang sama sesuai dengan kedudukannya dalam lapangan hukum publik secara umum. Perimbangan menurut teori keadilan Aristoteles, menunjuk pada suatu kondisi dimana kesamaan hak itu haruslah sama diantara orang-orang yang sama. Prajudi Atmosudirjo mengomentari keadilan distributif, dikatakan olehnya bahwa ketidakadilan akan timbul jikalau mereka yang sederajat (equal) tidak diperlakukan secara sederajat.
Dikatakan selanjutnya, jikalau orang-orang yang tidak sederajat (unequal) diperlakukan secara sama atau seolah-olah sederajat (equally) akan timbul ketidakadilan. Pengawasan internal dan eksternal yang selama ini terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial adalah tidak sederajat. Oleh karenanya ketidaksederajatan tersebut tidak dapat diperlakukan secara sama, dan demikian itu akan timbul ketidakadilan.
Sejalan dengan hal ini, Laica Marzuki Marzuki mengatakan bahwa ketidakadilan (ungenrechtigkeit) bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tetapi juga menyamakan dua hal yang berbeda. Bagir Manan juga meyampaikan ungkapan yang demikian populer "menyamakan sesuatu yang tidak sama, sama tidak adilnya dengan membedakan yang sama."
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa pemberlakuan aturan pengawasan atas tingkah laku oleh Mahkamah Agung dan perilaku oleh Komisi Yudisial adalah tergolong "membedakan dua hal yang sama". Keadilan tidak dicapai dengan semata-mata menetapkan nilai aktual, namun didasari pula oleh kesamaan antar suatu hal dengan hal lainnya (aequalitas rei adrem). Pernyataan yang disampaikan Hernoko tersebut, memberi pemahaman bahwa tidak ada kesamaan fungsi antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Adapun Komisi Yudisial berperan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Perilaku hakim itu tidak dapat ditafsirkan sebagai tingkah laku hakim dan dengannya menjadi ranah pengawasan internal Mahkamah Agung. Ketentuan dalam Pasal 24B UUD 1945 itu sudah demikian jelas dan tegas. Oleh karenanya tidak perlu lagi memerlukan penafsiran (Interpretatio cessat in claris). Penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali, maka itu berarti penghancuran (interpretation est perversion).
Darji Darmodiharjo dan Shidarta mengatakan bahwa prinsip ketidaksamaan sesungguhnya merupakan gabungan dari dua prinsip, yaitu prinsip perbedaan (difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Dapat dikatakan keadilan tidak absolut tentang adanya persamaan atau penyeragaman atas suatu hak. Dengan kata lain, keadilan juga menunjuk pada ketidaksamaan hak.
Terwujudnya suatu keadilan apabila beberapa orang diperlakukan sama dan beberapa orang tidak diperlakukan sama. Kesemuanya itu menunjuk pada mempersamakan hal yang sama dan membedakan hal yang tidak sama.
Menjadi jelas, bahwa kesamaan itu yang menunjuk pada pihak yang sama, dan itu berlaku pada Komisioner Komisi Yudisial. Sementara itu personil Bawas adalah tidak sama dengan Komisioner Komisi Yudisial dan oleh karenanya tidak mungkin diperlakukan secara sama. Demikian itu sudah proporsional. Hans Kelsen mengatakan, keadilan adalah legalitas.
Suatu peraturan disebut adil jika benar-benar diterapkan kepada semua kasus yang menurut isinya, peraturan demikian harus diterapkan. Suatu peraturan menjadi tidak adil jika diterapkan kepada satu kasus dan tidak diterapkan kepada kasus lain yang sama. Al-Thabathaba'i mengatakan bahwa adil berarti senantiasa mengambil posisi moderat dan menghindari dua posisi ekstrim, lebih (ifrath), kurang (tafrith). Perihal pengecualian dalam pengendalian fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial mengambil posisi moderat dan itu mengandung maslahat.
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah "menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya". Disini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional). Pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda. Dengan demikian yang menjadi tolok ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya.
Sejalan dengan hal ini, terdapat kaidah fiqh yang berbunyi "maa laa yudroku kulluhu laa yutroku kulluhu". Artinya, jika tidak dapat seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya. Oleh karena itu, pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak dapat dinegasikan. Terlepas dari adanya kekurangan, namun terdapat pula kemanfaatan. Oleh karena itu, walaupun tidak semuanya, namun tidak pula ditinggalkan seluruhnya.
Kesamaan hak pada orang yang sama juga terkait dengan kepastian hukum. Van Apeldoorn mengatakan bahwa kepastian hukum dapat dimaknakan bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian juga diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. Kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat. Mengacu pada pendapat Van Apeldoorn, maka pengawasan yang dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung bertentangan dengan kepastian hukum. Bagaimana mungkin dapat menegakkan kekuasaan kehakiman, jika terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum.
Jhon Rawls mengatakan bahwa keadilan adalah kebajikan utama dalam institusi sosial, sebagaimana kebenaran dalam sistem pemikiran. Suatu teori, walaupun demikian elegan dan ekonomisnya, harus ditolak atau direvisi jika ia tidak benar. Demikian juga dengan hukum dan institusi, tidak peduli keberadaannya demikian efisien dan rapi, harus direvisi atau dihapuskan jika tidak adil.
Aquinas mengemukakan, bahwa undang-undang adalah tidak sah apabila undang-undang itu tidak benar. Ketidakbenaran undang-undang dapat diuji dari segi tujuannya atau dalam hal penulisannya atau dalam hal bentuknya. Undang-undang yang demikian bertentangan dengan hukum alam dan hukum Tuhan. Dalam kaitan ini Kelsen mengatakan, validitas suatu norma akan menciptakan apa yang disebut sebagai hirarki norma (stufenbau theory).
Setiap norma agar menjadi sebagai sebuah norma yang valid, tidak boleh betentangan dengan norma yang di atasnya. Norma yang paling tinggi adalah grundnrom. Digambarkan olehnya, bahwa suatu sistem hukum sebagai sebuah sistem norma yang saling terkait satu sama lain (interlock norms) yang bergerak dari suatu norma yang umum (the most general ought) menuju ke norma yang lebih konkret (the most perticular or concret). Validitas semua norma tersebut pada akhirnya akan bermuara dan mendapat validasi dari grundnorm, norms dan sub-norms. Menurutnya, hirarki norma hanya mengenal superordinasi dan subordinasi, tidak mengakui adanya koordinasi.
Kebenaran dan keadilan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Perbuatan yang adil adalah suatu tindakan yang berdasar pada kebenaran. Sejalan dengan hal ini Al-Kindi mengatakan keadilan identik dengan suatu kualitas (sifat) yang inheren dalam diri manusia dan mendorongnya untuk melakukan sesuatu yang benar. Adanya pengaturan dualisme pengawasan dalam Pasal 39 Ayat 3 Undang-Undang Kekusaaan Kehakiman telah menjadikan pasal a quo kehilangan legitimasinya. Dikatakan demikian oleh karena tidak ada korespondensi antara kebenaran dengan keadilan.
Keterpaduan fungsi pengawasan adalah sebagai jalan tengah guna menyikapi persoalan dualisme pengawasan dengan berbagai dampak negatifnya. Kesatuan pengawasan merupakan bentuk keterpaduan dalam pemisahan (unity in diversity).
Dalam kepentingan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial, maka pengecualian sudah lazim dalam pembuatan undang-undang, dan itu diperlukan untuk menangani hal-hal yang bersifat khusus. Perihal pengecualian Komisi Yudisial sebagai pengendali pengawasan terhadap hakim dimaksudkan untuk menjalankan kemanfaatan umum, yakni mewujudkan independensi peradilan. Pada akhirnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman dapat tercapai dan cita hukum mampu berdiri tegak.
Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2026.
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial RI.
(/)









































