Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mahasiswa terkait RUU perampasan aset. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan adanya pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset.
Hal itu dikatakan Hisbulah, selaku perwakilan dari Permahi, dalam RDPU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Mulanya Hisbulah menjelaskan soal konsep RUU Perampasan Aset dasarnya dari ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi.
"Ratifikasi dari United Nations Convention di PBB waktu itu, maka hari ini di zamannya Pak SBY sampai hari ini baru kemudian dipercepat," ucap Hisbulah.
Dirinya kemudian mempersoalkan teknis penyitaan aset dari draf yang beredar. Salah satunya bagaimana jika ada aset terkait kejahatan tapi baru diketahui belakangan setelah adanya penyitaan terlebih dahulu.
"Itu ada salah satu klausul di pasal yang mempersoalkan bagaimana persoalan tentang misalkan telah terjadi vonis tindak pidana, ya kan? Terus kemudian telah, kemudian hasil asetnya itu telah dirampas," ucap dia.
"Setelah dirampas, beberapa hari kemudian, kemudian belakangan diketahui bahwa ada aset atau harta rampasan dia yang belakangan baru diketahui bahwa itu juga hasil dari korupsi misalkan. Nah itu, mekanisme penyelesaiannya tidak dijabarkan secara lebih rinci," tambahnya.
Untuk itu, Permahi mengusulkan agar pendekatannya dalam RUU Perampasan Aset ini bukan sekadar pidana. Namun perlu ada pendekatan perdata.
"Tawaran kami, ini jangan hanya pendekatannya melalui pidana saja, tapi kan bisa juga pendekatannya melalui perdata gitu. Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata," tuturnya.
Simak juga Video 'Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset':
(ial/yld)