RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan

RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 03 Agu 2026 14:27 WIB
Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Advokat senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Juniver memberikan sejumlah masukan, termasuk adanya lembaga pengelola aset hasil penyitaan.

Juniver awalnya menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara. Namun ia memandang ketentuan mengenai subjek, objek, dan mekanisme perampasan aset harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan.

"Kami hari ini memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Kami menyampaikan sejumlah catatan khusus agar penerapannya nanti tepat sasaran," kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) itu menilai perampasan aset sebaiknya difokuskan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara. Juniver berpandangan pendekatan ini berfokus pada aset perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.

"Yang perlu menjadi fokus adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Jangan sampai persoalan di antara masyarakat kemudian masuk ke dalam mekanisme perampasan aset oleh negara," imbuh Juniver.

Menurut Juniver, sejumlah tindak pidana yang dapat menjadi perhatian dalam RUU tersebut antara lain korupsi, kejahatan ekonomi, tindak pidana kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan. Selain itu, Juniver meminta agar penyitaan aset dilakukan secara proporsional dengan nilai kerugian yang diduga timbul akibat tindak pidana.

"Jangan sampai dugaan kerugiannya 10, tetapi aset yang disita 200. Aset tersebut akhirnya terbengkalai, kegiatan usaha berhenti, dan keluarga juga terkena dampaknya," ucap Juniver.

Juniver juga berbicara pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. "Pihak ketiga harus diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana atau tidak berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan," lanjut dia.

Lebih lanjut, Juniver memberi masukan agar ada lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan. Hasil pelelangan tersebut, menurut dia, harus dimasukkan ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

"Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," tutur Juniver.

Juniver menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

"Undang-undang ini harus dibahas untuk kepentingan bangsa dan generasi mendatang. Jangan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat," ujar Juniver.

"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjut dia.

Saksikan Live DetikSore :

Halaman 2 dari 2
(maa/rfs)


Berita Terkait