Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna Sepakati RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 06 Okt 2026 12:23 WIB
Rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Foto: Adrial Akbar/detikcom
Jakarta -

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.

Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota Dewan menyetujuinya.

ADVERTISEMENT

"Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, Komisi III DPR akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

"Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan daftar Inventarisir Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Habiburokhman kembali menegaskan dan memastikan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan jadi UU pada 15 Desember 2026.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa proses pembentukan UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 terdiri dari dua tahapan pokok, yakni penyusunan draf RUU dan pembahasan draf RUU yang dilakukan DPR bersama pemerintah," imbuhnya.

Dia mengatakan, sejak September 2025 hingga hari ini, Komisi III DPR RI telah menyusun draf RUU berikut naskah akademik. Komisi III DPR juga telah melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan, dan menerima ratusan aspirasi tertulis masyarakat.

"Dari rangkaian kegiatan tersebut kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ujar dia.

"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," lanjutnya.

Simak juga Video: Pesan Advokat untuk DPR Terkait RUU Perampasan Aset

(ial/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini