×
Ad

KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 23 Sep 2026 21:15 WIB
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres yang digelar di MK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

KPU menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah melampaui masa tenggat waktu. KPU menilai permohonan PHPU ini terlambat 905 hari.

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak Termohon saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). KPU menilai Pemohon sudah mengakui jika permohonan ini melampaui masa tenggat waktu pengajuan.

"Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," kata kuasa hukum KPU, Saleh.

KPU mengatakan permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yaitu paling lambat tanggal 23 Maret 2024. KPU menyatakan hal itu sesuai dalam ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

KPU menyatakan hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2023. Namun, Pemohon mengajukan permohonan ini pada 10 September 2026.

"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan," ujarnya.

KPU meminta Mahkamah menolak gugatan ini. KPU menegaskan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 mengatur dengan tegas bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Permohonan demikian saja ditolak, apalagi permohonan a quo sudah terlambat 905 hari. Berikut kami buatkan tabel Yang Mulia, masing-masing keputusan KPU mulai dari 1632 tentang penetapan pasangan calon itu dikeluarkan 13 November 2023. Putusan KPU 1644 itu dikeluarkan 14 November 2023, kemudian Keputusan KPU 360 itu dikeluarkan 20 Maret 2023," katanya.

"Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1032 hari, 1031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan," lanjutnya.

KPU menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bisa mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024. KPU menilai permohonan para Pemohon tidak jelas dan diajukan ke lembaga yang tidak tepat.

KPU berpandangan alasan peradilan cepat dan murah tidak dapat menjadi dasar pengalihan kewenangan kepada MK. Menurut KPU, hal tersebut menunjukkan bahwa Pemohon keliru menentukan objek dan lembaga yang berwenang mengadili sehingga permohonan diajukan pada lembaga yang tidak tepat.

"Alasan pengajuan PHPU pada dasarnya harus memuat kesalahan penghitungan suara dan perbandingan hasil suara yang benar. Namun, para Pemohon tidak mempersoalkan hasil perolehan suara. Hal ini membuktikan kekaburan dalam objek dan jenis permohonan," ujarnya.

KPU menilai terdapat inkonsistensi dan keambiguan permohonan. KPU menegaskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebelumnya Pemohon mendalilkan pada pokoknya bahwa cacat pencalonan Gibran bukan hanya administratif, tapi juga manipulatif. Hal ini berangkat dari frasa dalam Pasal 18 ayat (3) yang muncul dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Termohon menyatakan KPU berwenang dalam berwenang dalam pembentukan PKPU yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.

Berikut petitum lengkap permohonan KPU RI:

Dalam eksepsi:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.
3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2024.
4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan seterusnya tertanggal 20 Maret 2024. Dan
5. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2025.

Lihat juga Video: Kota-Provinsi di Sulawesi Penerima Apresiasi Layanan Pendidikan dari Kemendagri




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork