Sempat Kena OTT, Sestama BNPB Tinggalkan KPK

Sempat Kena OTT, Sestama BNPB Tinggalkan KPK

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 14 Okt 2026 15:32 WIB
Sestama BNPB Rustian tinggalkan KPK (Adrial/detikcom)
Sestama BNPB Rustian tinggalkan KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian selesai diperiksa KPK setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Rustian telah meninggalkan KPK.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/11/2026), Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian terlihat menggunakan masker dan kemeja putih.

Rustian tak berkomentar sedikit pun. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/11/2026).

ADVERTISEMENT

Budi menyebut sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait OTT ini. Setelah itu, para tersangka akan ditahan.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," ujarnya.

KPK sendiri belum merincikan konstruksi perkara terkait OTT ini. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.

KPK mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan logam mulia emas. Uang yang diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB kooperatif akan buka-buka terkait OTT yang ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus OTT yang ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Tonton juga video "Momen Sestama BNPB Tinggalkan KPK Usai Sempat Terjaring OTT"

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini