Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk membantu dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah (Perda). AI dinilai dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi secara berulang.
Hal itu disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta Wita Susilowaty saat membacakan rekomendasi Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/9/2026).
DPRD DKI mendukung pengembangan Command Center Satpol PP untuk memperkuat digitalisasi pengawasan dan penegakan perda. Pemanfaatan AI juga diminta diarahkan untuk membantu proses identifikasi hingga penanganan pelanggaran.
"DPRD Provinsi DKI Jakarta juga meminta pemanfaatan kecerdasan AI pada Satpol PP diarahkan untuk mendukung identifikasi dan penanganan pelanggaran Perda secara digital, termasuk pelanggaran yang berulang," kata Wita.
Selain pemanfaatan AI, pihaknya meminta penguatan sistem pengawasan Satpol PP melalui Command Center. Digitalisasi diharapkan dapat mendukung pemantauan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran Perda.
"Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta 2026," imbuhnya.
Baca juga: Wanti-wanti Kalijodo Balik ke Wajah Lama |
Simak juga Video Co-founder Anthropic: Regulasi AI Sekarang Sebelum Lepas Kendali
(bel/dwr)