Polisi sudah menahan pria berinisial RS (43), tersangka kaus penganiayaan yang menendang wanita inisial TL saat antre di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka RS dijerat pasal penganiayaan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat ditendang pelaku. Selain itu, korban mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan.
"Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam rekaman CCTV yang beredar, mulanya korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menepis dugaan RS menendang TL karena korban hendak mencuri. Menurut dia, RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk terhalang oleh korban.
"Berita bohong itu. Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," kata Budi.
Lihat Video 'Polisi Tetapkan Pria Penendang Wanita di Sency Jadi Tersangka':
(wnv/mea)









































