Perkara suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (Jabar) kian terang benderang. Kasus ini semakin jelas usai penyidik menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, yang menjadi salah satu tersangka.
Penggeledahan rumah Lampri yang berada di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore. Di rumah Lampri, penyidik menemukan bukti chat terkait aliran uang dari kasus ini.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik juga telah menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menemukan dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah ini.
"Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor," jelas Budi.
Rangkaian kegiatan penggeledahan kemarin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Di kantor ATR/BPN, ada tiga ruang Dirjen yang digeledah.
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
(isa/isa)