Roy Suryo akhirnya menjalani sidang dakwaan kasus fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini digelar usai Roy Suryo mengajukan lima kali gugatan praperadilan.
Dirangkum detikcom, Kamis (17/9/2026), Roy mengajukan lima gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian dua gugatan Roy Suryo, sementara tiga gugatan lainnya kandas.
Kini, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo mulai diadili di PN Jakarta Timur. Jaksa mendakwa pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.
Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri dari dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.
Jaksa menyebut Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya terkait hal tersebut. Setelah terkumpul, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
(haf/haf)