Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). MK mengatakan isi dokumen gugatan tersebut tidak jelas.
"Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar MK dalam putusannya seperti dikutip dari situs MK, Kamis (17/9/2026).
MK menyatakan norma Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 yang mengatur batasan 'bantuan iuran' merujuk pada UU 40/2004. MK menyebut Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 menyatakan bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Menurut MK, isi pasal dalam UU 24/2011 itu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan bantuan iuran yang terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam UU 40/2004.
"UU 40/2004 merupakan payung hukum yang mendasari pembentukan UU 24/2011, yang antara lain mengamanatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan undang-undang," ujar MK.
MK mengatakan pengujian Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 harus dikaitkan dengan norma yang mengatur 'bantuan iuran' dalam UU 40/2004, tepatnya dalam Pasal 1 angka 5 UU 40/2004. Namun, pemohon tidak mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 angka 5 UU 40/2004 itu.
"Dalam menilai keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan, Mahkamah tidak dapat menyimpang dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025. Dalam konteks itu, agar tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025, seharusnya norma dalam kedua undang-undang dimaksud secara bersamaan dimohonkan sejak permohonan awal diajukan," ujar MK.
Sebelumnya, pemohon menggugat frasa 'Bantuan Iuran' yang tertera dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(haf/dhn)