×
Ad

MK Kabulkan Gugatan UU Kelautan, Perintahkan Susun Ulang Tugas Bakamla

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 16 Sep 2026 16:40 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Kelautan. MK memerintahkan agar tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) disusun ulang atau redesain.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan gugatan nomor 180/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

MK menyatakan pasal 59 ayat (3), pasal 61, pasal 62 dan pasal 63 ayat (1) UU 32/2024 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'.

"Menyatakan Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suhartoyo.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork