Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan perkembangan terbaru proses hukum perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sejauh ini, pihaknya sudah membekukan izin 26 korporasi.
"Di Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan) kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya," kata Raja Juli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam proses hukumnya, perusahaan tersebut diminta juga memulihkan lingkungan. Jika ada indikasi pidana, akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pertama, pembekuan izin usaha; kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana," ujar Raja Juli.
Di sisi lain, Raja Juli mengatakan ada 46 kasus yang kini ditangani Kemenhut terkait karhutla. Beberapa kasus sudah ada yang dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," tuturnya.
Tonton juga video "Jumlah Hotspot Nasional Turun Jadi 567 Titik, Kalteng Tertinggi"
(ial/eva)