Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan mafia dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polda Metro kini memeriksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN terkait kasus itu.
Berdasarkan informasi, Eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR BPN Bogor 1 tahun 2019, Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan telah berlangsung kurang lebih 15 jam.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dalam penyelidikan, polisi menemukan praktik curang yang dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Hal ini berdampak pada terjadinya sertifikat dobel ataupun tumpang-tindih kepemilikan.
"Pemerintah menyiapkan program PTSL ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. namun yang terjadi adalah, penyalahgunaan program tersebut oleh pelaksananya itu sendiri. Memang kami menemukan, bahwa selama ini pejabat pejabat atau petugas di BPN selalu menyerahkan kepada pengadilan ketika terjadi konflik hak atas tanah," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, petugas mendapati praktik curang itu, yakni 140 dokumen asli tanah warga tidak ada pada dokumen arsip. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Bahwa dalam program tersebut, pemilik tanah sudah menyerahkan dokumen aslinya. Dokumen asli ini sudah diterima oleh petugas. Kami menemukan dugaan, pada saat kami melakukan penggeledahan, ada 140 lebih yang seyogianya ada itu tidak ditemukan. Sedang kami telusuri, sementara dokumen sudah diterima, namun seharusnya ada di dokumen arsip namun tidak ditemukan," jelasnya.
Iman memerinci, pejabat nakal tersebut memanipulasi data menggunakan cairan pemutih pakaian untuk mengubah data seseorang terkait kepemilikan tanah dengan data milik orang lain. Para pelaku juga menjual sertifikat dam mengganti data nomor identifikasi bidang tanah (NIB).
"Karena modus operandi yang dilakukan mereka, kami menemukan modus operandi pertama dengan menghapus menggunakan Byclin, jadi yang sudah dicetak dihapus kemudian diisi data dengan data orang lain. Persyaratan menggunakan si A setelah jadi dihapus pakai Byclin dimasukkan dengan data si B, kemudian mengubah data," tuturnya.
Iman mengatakan pihaknya masih menelusuri perkara tersebut. Penyidik turut mendalami dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
"Kami akan melakukan pengembangan dan pertanggungjawaban. Karena ketika sudah terjadi konflik pertanahan, kita semua menghadapi konflik itu sendiri. Kami akan melakukan pengembangan baik itu Undang-Undang Kearsipan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik itu yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Tindak Pidana korupsi itu sendiri," kata dia.
"Jika ditemukan, kami juga akan melakukan pengembangan ke Undang-Undang Tindak pidana Pencucian Uang. Ini harapannya, menjadi deterrent effect bagi para pelaksana supaya tidak mengulang hal yang sama," imbuhnya.
(hri/jbr)