KPK telah memeriksa mantan asisten pribadi Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja (RND). Tim penyidik KPK mencecar Randy terkait riwayat transaksi di rekeningnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Selain Randy, KPK memeriksa dua saksi lainnya.
"Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Baca juga: Menkeu Suahasil Nazara Punya Harta Rp 138 M |
Berikut ini daftar saksi yang diperiksa KPK:
1. Randy Kusumaatmadja - Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat Periode 2018-2023
2. Befiboi Rizqi Nurkanda - Pengurus PT Tjuan Pakar Runding, Mantan Staf Honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat
3. Wena Natasha Olivia - IRT
Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara pengadaan iklan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:
1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat juga Video: Ridwan Kamil Tiba di KPK: Ini yang Saya Tunggu-tunggu
(ial/ygs)