Jaksa mengungkap produksi film 'Sang Pengadil' ternyata menggunakan duit mafia perkara, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Hal itu terungkap dalam dakwaan Agung Winarno, yang merupakan salah satu produser eksekutif film 'Sang Pengadil'.
"Melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Jaksa mengatakan awalnya Agung menghubungi Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film 'Sang Pengadil' dengan rencana kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar pada 2024. Giri tercatat sebagai sutradara film tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan para pihak, pembayaran produksi film tersebut berasal dari beberapa investor dengan komposisi sebagai berikut, terdakwa Agung Winarno sebesar Rp 2 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama sebesar Rp 1 miliar," ujar jaksa.
Biaya produksi film mengalami pembengkakan dari rencana awal anggaran. Jaksa menyebut Zarof, Agung dan Giri kembali melakukan penyertaan modal.
"Atas kekurangan pembiayaan tersebut, terdakwa Agung Winarno bersama Dr Zarof Ricar dan Giri Pratama kembali melakukan penyertaan modal dengan rincian terdakwa Agung Winarno Rp 883.825.812, Dr Zarof Ricar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625," kata jaksa.
(mib/haf)