Produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.
"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung bersama Zarof berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke kegiatan bisnis yang sah.
Antara lain, pembiayaan produksi film 'Sang Pengadil' serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah. Jaksa menyebut hal itu dilakukan agar asal-usul duit sulit dilacak.
"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.
Jaksa kemudian mengungkap Agung menghubungi Giri Pratama untuk produksi film 'Sang Pengadil'. Menurut jaksa, kebutuhan awal produksi film itu sebesar Rp 5 miliar pada 2024.
Pembiayaan film itu berasal dari patungan, yakni Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof sebesar Rp 2 miliar dan Giri sebesar Rp 1 miliar. Jaksa mengatakan biaya produksi film membengkak sehingga Agung, Zarof dan Giri kembali melakukan penyertaan modal. Rinciannya, Agung sebesar Rp 883.825.812, Zarof sebesar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.
"Setelah film Sang Pengadil diproduksi dan diputar secara komersil, terdakwa Agung Winarno bersama Dr. Zarof Ricar memperoleh bagian keuntungan yang berasal dari hasil penjualan tiket film," ujarnya.
(mib/haf)