Produser 'Sang Pengadil' Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Produser 'Sang Pengadil' Didakwa Sembunyikan Alphard-Kebun Sawit Mafia Perkara

Mulia Budi - detikNews
Senin, 14 Sep 2026 14:19 WIB
Foto: Sidang Agung Winarno (dok. Istimewa)
Foto: Sidang Agung Winarno (dok. Istimewa)
Jakarta -

Produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa Agung mengenal Zarof saat menjalankan ibadah haji di tahun 2011. Jaksa mengatakan Agung bersama Zarof berupaya menempatkan harta hasil korupsi ke kegiatan bisnis yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Antara lain, pembiayaan produksi film 'Sang Pengadil' serta mencampurkan dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang sah. Jaksa menyebut hal itu dilakukan agar asal-usul duit sulit dilacak.

"Terdakwa Agung Winarno secara nyata melakukan rangkaian tindak yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian mengungkap Agung menghubungi Giri Pratama untuk produksi film 'Sang Pengadil'. Menurut jaksa, kebutuhan awal produksi film itu sebesar Rp 5 miliar pada 2024.

Pembiayaan film itu berasal dari patungan, yakni Agung sebesar Rp 2 miliar, Zarof sebesar Rp 2 miliar dan Giri sebesar Rp 1 miliar. Jaksa mengatakan biaya produksi film membengkak sehingga Agung, Zarof dan Giri kembali melakukan penyertaan modal. Rinciannya, Agung sebesar Rp 883.825.812, Zarof sebesar Rp 883.825.812, dan Giri Pratama Rp 1.769.651.625.

"Setelah film Sang Pengadil diproduksi dan diputar secara komersil, terdakwa Agung Winarno bersama Dr. Zarof Ricar memperoleh bagian keuntungan yang berasal dari hasil penjualan tiket film," ujarnya.

Jaksa mengatakan keuntungan film tersebut disalurkan Giri ke Agung sejumlah Rp 421.390.358. Jaksa mengatakan bagian keuntungan milik Zarof disimpan oleh Agung dan akan diambil jika Zarof membutuhkan.

Jaksa mengatakan Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024. Selanjutnya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024.

Jaksa menyebut Agung membawa Alphard itu ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Agung memerintahkan seorang bernama Al Kindi mengganti pelat Alphard tersebut yang awalnya dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.

"Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan penyidik menemukan lima boks berisi dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset Zarof. Jaksa mengatakan Agung menyembunyikan dokumen tersebut.

Jaksa mengatakan Zarof berniat menyembunyikan kekayaan dengan cara berinvestasi di perkebunan sawit pada 2008. Pada 2010, jaksa mengatakan Zarof memberikan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Ali Amran untuk membeli lahan di Guntung Dumai, Riau, dengan luas lahan yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil seluas 3.155 hektare.

"Yang mana sekitar 1.900 yang telah ditanami sawit, yang berada di Kelurahan Guntung, Kota Dumai seluas 1.498 dan di Desa Silingsing, Kabupaten Bengkalis seluas 402 hektare," ujar jaksa

Jaksa mengatakan Zarof meminta Ali membuat perusahaan berbadan hukum menggunakan nama PT Sriguntung Sumadeh dan menunjuk Ali Amran sebagai komisaris utama perusahaan tersebut. Pada tahun 2014, Zarof mengubah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinar Riau Palm Oil.

"Bahwa Zarof Ricar tidak dimasukkan dalam kepengurusan PT Sinar Riau Palm Oil pada tahun 2014 sampai dengan 2022. Namun demikian, modal perusahaan sebesar Rp 5 miliar bersumber dari harta yang dimiliki oleh Dr Zarof Ricar yang dibagi menjadi modal dari pengurusan PT Sinar Palm Oil," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Zarof memperoleh keuntungan dari PT Sinar Riau Palm Oil sebesar Rp 70 juta per bulan. Namun, kata jaksa, dokumen surat keterangan ganti rugi milik PT Sinar Riau Palm Oil disembunyikan Zarof Ricar di kantor milik Agung Winarno.

"Bahwa pada tahun 2024, aset PT Sinar Riau Palm Oil berdasarkan surat keterangan ganti rugi yang merupakan milik Zarof Ricar yang disembunyikan di kantor milik terdakwa Agung," ujarnya.

Jaksa mengatakan Agung juga menerima uang Rp 1 miliar dari Zarof pada Januari 2026. Jaksa menyebut uang itu untuk ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura dan selanjutnya menyerahkan mata uang asing tersebut kepada pihak yang ditunjuk Zarof.

Jaksa mengatakan Zarof menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul sumber uang dengan cara mengalihkan menggunakan atas nama sendiri dan orang lain. Di antaranya atas nama Agung Winarno, istri Agung, Amrina Rosyada, dan Annindya yang merupakan anak kandung Agung Winarno.

Jaksa mendakwa Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga Video 'Pengacara Ronald Tannur Sempat Mau Jadi Donatur Film 'Sang Pengadil'':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini