Polisi menangkap dua pria pengedar obat-obatan keras ilegal di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap usai datang ke bengkel kendaraan dalam keadaan mabuk.
"Anggota Polsek Cileungsi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Gandoang," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (10/9) malam. Penangkapan berawal ketika pemilik bengkel merasa curiga dengan kedua konsumennya yang datang semalam.
"Pemilik bengkel merasa curiga terhadap dua konsumennya yang diduga berada dalam kondisi mabuk," jelasnya.
Kemudian pemilik bengkel melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menerima laporan warga, anggotanya segera menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik hitam yang berisi ribuan butir obat-obatan terlarang. Kedua pria itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua warga tersebut merupakan warga Cianjur. Rencananya, mereka memperoleh obat-obatan tersebut untuk diedarkan kembali di Cianjur.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak sekitar 1.410 butir obat-obatan terlarang," terangnya.
Kedua pria tersebut kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bogor. Keduanya diserahkan beserta barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
Simak juga Video 'BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol':
(rdh/mea)