Polsek Jonggol Gerebek 'Markas' Pengedar Ilegal Tramadol, 2 Orang Ditangkap

Polsek Jonggol Gerebek 'Markas' Pengedar Ilegal Tramadol, 2 Orang Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2026 10:04 WIB
Ilustrasi obat tablet tramadol
Ilustrasi Tramadol (Getty Images/iStockphoto/STEEX)
Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rumah tersebut menjadi 'markas' peredaran obat keras ilegal atau tanpa izin edar.

"Kronologinya, Polsek Jonggol menerima informasi dari warga maraknya remaja pelajar yang mengonsumsi obat-obatan jenis Tramadol dan sejenisnya," kata Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, Sabtu (11/4/2026).

Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait laporan masyarakat tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mencari sumber peredaran obat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendalaman dan informasi dari salah satu pelajar pengguna dan mengarah pada satu lokasi tempat penjualan di daerah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan itu. Hasilnya, polisi menangkap 2 orang yang diduga berperan sebagai pengedar.

"Di lokasi tersebut diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS berikut barang bukti," ujarnya.

Dari lokasi penggerebekan, ratusan butir obat-obatan ditemukan beserta uang tunai. Di antaranya Tramadol 482 butir, Trihexphenidyl 149 butir, uang tunai hasil penjualan, dan 2 buah HP milik pelaku.

"Selanjutnya penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bogor," pungkasnya.

Tonton juga video "BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol"

(rdh/aud)


Berita Terkait