Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Sita Ribuan Butir

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Bogor, Sita Ribuan Butir

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 21 Apr 2026 12:30 WIB
Pengedar obat keras ilegal di wilayah Gunungputri, Bogor, ditangkap polisi.
Pengedar obat keras ilegal di wilayah Gunungputri, Bogor, ditangkap polisi. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polsek Cileungsi menangkap pengedar obat keras tanpa izin edar atau ilegal berinisial F (26) di wilayah Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir obat disita dari tangan pelaku.

"Polsek Cileungsi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras golongan G dengan mengamankan satu orang penjual serta dua orang yang diduga sebagai pembeli," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan Senin (20/4). Mulanya penyidik menerima laporan masyarakat. Penyidik pun segera mendatangi lokasi yang dilaporkan tersebut.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Jatisampurna, Bekasi. Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi sumber obat-obatan itu.

"Di wilayah tersebut, polisi turut mengamankan dua pria yang diduga sebagai pembeli, masing-masing berinisial H (23) yang bekerja sebagai juru parkir serta MG (25), seorang karyawan swasta," bebernya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti juga disita. Sebanyak 1.931 butir obat dengan rincian 1.211 butir Hexymer, 705 butir Tramadol, 6 butir Calmlet Alprazolam, 5 butir Trihexy, dan 4 butir Merlopam.

"Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Simak juga Video: Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape

(rdh/amw)


Berita Terkait