×
Ad

DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 08 Sep 2026 10:18 WIB
Rapat paripurna DPR (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.

Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan proses pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Usai laporan, Dasco kemudian meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.

"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.




(amw/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork