DPR RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Rapat digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto melaporkan proses pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Usai laporan, Dasco kemudian meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Utut Adianto.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kemhan mengungkap kapal tersebut tak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi TNI AL karena usia serta kondisi teknisnya.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," kata Donny.
Namun, kata dia, saat ini kapal itu tak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi TNI AL. Hal itu lantaran usia kapal dan kondisi teknis kapal.
Simak juga Video 'Makna Pendidikan ala Ki Hajar Dewantara':










































