Kematian seekor orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Sempurna di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan tajam dari anggota DPR. Sejumlah anggota dan pimpinan komisi di DPR mendesak adanya aturan perlindungan satwa saat karhutla terjadi.
Sempurna ditemukan dari laporan masyarakat dalam kondisi sangat lemah dan mengalami gangguan pernapasan di Dusun Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, pada Minggu (30/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) segera melakukan upaya penyelamatan dan merawat Sempurna.
Namun sayang, pada Kamis (3/9), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengonfirmasi kematian Sempurna setelah beberapa hari mendapatkan perawatan dan penanganan medis. Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, menyampaikan dukacita atas kematian Sempurna.
"Kami sangat menyayangkan Sempurna tidak dapat diselamatkan. Sejak menerima laporan dari masyarakat, tim BKSDA Kalimantan Barat bersama YIARI segera melakukan evakuasi dan memberikan penanganan medis sesuai dengan kondisi satwa. Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan serta faktor yang diduga berkontribusi terhadap kematiannya," kata Murlan.
Perlunya SOP Lindungi Satwa Saat Karhutla
Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman, meminta Kemenhut menyusun standard operating procedure (SOP) khusus untuk melindungi satwa saat terjadi karhutla. Desakan ini buntut matinya Sempurna akibat asap karhutla.
"Kemenhut harus menyusun SOP terkait perlindungan terhadap satwa yang dilindungi bila terjadi karhutla, misalnya dalam menghadapi kabut asap, manusia bisa menggunakan masker tetapi bagaimana dengan satwa yang dilindungi," kata Alex kepada wartawan, Jumat (4/9).
Alex mengatakan wilayah konservasi seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai gangguan, termasuk karhutla. Alex mendesak ada sanksi tegas bagi pelaku karhutla.
"Wilayah konservasi harusnya terlindungi dari gangguan apalagi bencana yang disebabkan oleh manusia, oleh karena itu harus ada tindakan tegas bukan hanya administratif pada para pelaku," ujarnya.
Politikus PDIP ini menilai karhutla sudah bisa dikategorikan sebagai bencana karena berdampak buruk terhadap berbagai sektor kehidupan. Sebab itu, menurutnya, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sektoral.
"Kebakaran hutan dan lahan adalah bencana karena sudah berdampak buruk pada berbagai sektor kehidupan termasuk pada satwa yang dilindungi maka harus diatasi dengan mekanisme penanggulangan bencana, di mana harus diberlakukan tanggap darurat serta penanganan yang terpadu, tidak lagi sektoral," jelasnya.
"Untuk terpadu, maka harus ada satu lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya, dalam hal ini kita telah lama membentuk Badan Penanggulangan Bencana Nasional," imbuh dia.
(rfs/aik)