Saham-saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana

Saham-saham yang Dibeli Adik Eks Kepala BNPB dari Dana Bencana

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Sabtu, 17 Okt 2026 13:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/
Para tersangka korupsi dana bencana (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

KPK menetapkan lima orang, termasuk tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bernama Bima Setiawan (BMS), sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB. Seusai pendalaman, terungkap bahwa Bima memakai anggaran DSP sebesar Rp 30,98 miliar untuk membeli saham.

Fakta ini diungkap oleh Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan Bima diduga memanfaatkan uang dari pengadaan sejumlah vendor lewat pengadaan langsung untuk membeli saham perusahaan.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu saham yang dibeli adalah PT AVE. Bima membeli 150 juta lembar saham perusahaan itu pada 13 Oktober 2026 pada harga Rp 206 per lembar.

ADVERTISEMENT

"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," jelas dia.

Kemudian, perihal DSP, Taufik menjelaskan dana tersebut merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.

"Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik.

Kedua, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Dia mengatakan DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air. Antara lain penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.

"Termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," ujarnya.

Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.

Akibat perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di klaster kedua.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini