Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim) melakukan penindakan terhadap 15 kendaraan yang parkir liar di sejumlah lokasi. Petugas menderek 11 kendaraan dan mencabut pentil 4 kendaraan karena melanggar parkir.
"Total 15 kendaraan yang kami tindak dari beberapa lokasi dan titik," kata Petugas Pengendali Sudinhub Jakarta Timur Saputra Afrijal dilansir Antara, Selasa (1/9/2026).
Petugas merinci 15 kendaraan tersebut terdiri dari 11 kendaraan yang diderek dan 4 lainnya dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). "Penindakan parkir liar ini melibatkan 35 personel gabungan. Kendaraan parkir liar kita tindak tegas untuk memberikan efek jera," ujar Saputra.
Kendaraan parkir liar yang diderek itu, antara lain di Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, dan beberapa titik lainnya.
"Keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat," jelas Saputra.
Menurut dia, untuk empat kendaraan yang dikenai sanksi OCP seluruhnya di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.
(rfs/rfs)