×
Ad

KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 31 Agu 2026 21:28 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK mendukung pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Jubir KPK Budi Prasetyo menilai pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pemulihan.

"KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

KPK selama ini telah banyak melakukan upaya dalam memaksimalkan pemulihan aset terhadap setiap kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi. Upaya itu meliput pencatatan, penelusuran aset sejak awal, hingga melakukan perawatan atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan sehingga ketika dilelang hasilnya juga optimal.

"Nah ini kan juga salah satu cara yang dilakukan oleh KPK dan sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang," ujarnya.

Budi menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini pun muncul dari banyak pihak lainnya. Mulai dari lembaga penegak hukum lainnya hingga akademisi.

"Dari entitas-entitas lain, seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.




(kuf/rfs)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork