×
Ad

Napi Narkoba Encek Ditangkap Saat Otoritas Myanmar Sweeping Perbatasan

Taufiq Syarifudin - detikNews
Senin, 31 Agu 2026 16:29 WIB
Napi narkoba Bayu Wicaksono (tengah). (Ondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan proses penangkapan narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Encek yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024. Encek ditangkap setelah terjaring razia atau sweeping yang dilakukan otoritas Myanmar.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi mengatakan Encek melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang nomor DPO/B15-126/IX/RES.4.2./2025/DITTIPIDNARKOBA tanggal 11 September 2025.

Keberadaan Encek kemudian terdeteksi pada 17 Juli 2026 di Myanmar. Dia sempat diamankan oleh otoritas setempat.

"Otoritas Myanmar yang sedang melakukan sweeping di daerah perbatasan Myanmar dan mengamankan satu orang atas nama Bayu Wicaksono alias Encek di Tachileik, Myanmar," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Eko mengatakan tim yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho dan Tim Jatranin Divhubinter Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026. Mereka kemudian berkomunikasi dengan polisi Myanmar untuk membawa Encek.




(tsy/haf)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork