×
Ad

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe Terkait Kasus Suap Impor

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 26 Agu 2026 18:09 WIB
Tersangka baru dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe (GH), ditahan KPK, Rabu (26/8/2026). (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Tersangka baru dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai, Gatot Heroe (GH), ditahan KPK. Gatot langsung ditahan setelah penyidik memeriksanya pada hari ini.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026), Gatot Heroe awalnya dibawa turun oleh penyidik dari ruang pemeriksaan lantai 2. Saat turun, Gatot sudah tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Kedua tangannya pun sudah dalam kondisi terborgol. Ketika keluar gedung, Gatot Heroe langsung menaiki mobil tahanan yang terparkir di depan lobi gedung.

Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonis mereka:

1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.




(kuf/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork