Mantan staf operasional PT Mega Persada Globalindo, Antonius Sidauruk, mengakui menjadi perantara titipan uang ke terdakwa kasus suap importasi barang di Bea Cukai. Total uang titipan itu mencapai Rp 1,8 miliar.
Hal itu disampaikan Antonius saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2026). Antonius mengatakan uang itu dititipkan PT Infiniti Internasional Logistik kepadanya untuk diberikan kepada terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius terkait penyerahan titipan pertama berupa uang senilai SGD 10 ribu atau sekitar Rp 139.438.000 pada 9 Oktober 2025. Antonius mengatakan uang itu diterima dalam bentuk shopping bag dari pihak Infiniti di daerah Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya adalah Saudara Arif menyerahkan titipan berupa uang untuk Orlando. Kemudian shopping bag tersebut saya bawa ke kontrakan saya di Jalan Bandar 2, kemudian saya menelepon Orlando dan melaporkan 'Izin, Bang, sudah', maksudnya adalah saya melaporkan saya sudah menerima uang dari Infiniti. Saat itu Orlando mengatakan pegang dulu leh, keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan shopping bag berisi uang, namun saya tidak ingat pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando," kata jaksa membacakan penggalan BAP Antonius.
"Pada tanggal 11 Oktober, Saudara Susi pegawai Infiniti memastikan ke saya melalui chat Telegram menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar SGD 10 ribu apa sudah diberikan oleh Arif, kemudian saya jawab 'Sudah, aman.' Ini yang pertama betul?" lanjut jaksa.
"Benar, Pak, itu," jawab Antonius.
Jaksa membacakan BAP Antonius tentang pemberian kedua dalam 4 amplop pada 15 November 2025. Titipan pada pemberian kedua tersebut adalah SGD 10 ribu, SGD 15 ribu, SGD 10 ribu, dan Rp 20 juta atau total Rp 508.033.000.
"Tanggal 14 November 2025, Saudara Susi pegawai Infinity menghubungi saya melalui chat Telegram dan menyampaikan ke saya bahwa besok orang Infinity yang akan mengantar titipan uang untuk Orlando adalah Rudi dengan detail isi pesan kurang lebih, 'Besok Rudi mau menyerahkan SGD 10 ribu, SGD 15 ribu, SGD 10 ribu, dan Rp 20 juta ada empat amplop total, besok baru Rudi serahkan ke Abang. Soalnya, valas tidak keburu hari ini'," kata jaksa.
"Keesokan harinya saya membuat janjian dengan Rudi di My Coffee sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, saya tidak ingat kemudian Rudi memberikan ke saya shopping bag dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah saya kembali kontrakan dengan membawa shopping bag saya laporkan kepada Orlando uang dari Rudi sudah diterima, esok harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang namun saya tidak ingat pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando'. Ini juga betul?" imbuh jaksa.
"Benar, benar, Pak," jawab Antonius.
BAP Antonius menerangkan pemberian ketiga pada 10 Desember 2025. Titipan ketiga ini berupa uang SGD 35 ribu, SGD 10 ribu, dan Rp 20 juta atau total senilai Rp 647.471.000.
"Tanggal 8 Desember 2025, Susi pegawai Infiniti menyampaikan rincian pemberian yang akan dititipkan untuk Orlando melalui Telegram dengan rincian 35.000 small, 10.000 small, Rp 20 juta. Tanggal 9 Desember saya dihubungi Rudi dan menyampaikan saya ada titipan dari bos untuk diberikan kepada Orlando dan meminta untuk bertemu dengan saya besok. Bos Infiniti yang saya ketahui adalah Ali Medan," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
"Tanggal 10 Desember 2025, saya janjian dengan Saudara Rudi di pinggir jalan dekat kantor Polres Jakarta Utara. Saya bertemu dengan Rudi sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian Rudi memberikan saya shopping bag dengan bentuk mengotak. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dengan membawa shopping bag tersebut kemudian saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima, esok harinya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan shopping bag namun saya ingat tidak pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando Hamonangan'. Ini benar Saksi ya?" tambah jaksa.
"Benar, Pak," jawab Antonius.
Antonius juga membenarkan pemberian titipan keempat berupa uang senilai Rp 5 juta pada 22 Desember 2025. Kemudian, pemberian titipan kelima pada 10 Januari 2026 berupa uang SGD 10 ribu, SGD 25 ribu, dan Rp 20 juta atau total senilai Rp 508.033.000.
"Saya lanjut ke tanggal 22 Desember 2025 salah satu pegawai Infiniti pernah memberikan uang 5 juta dari Ali Medan untuk Orlando yang dititipkan ke saya. Kepada saya setelah saya lapor Orlando bilang uang itu saya pegang saja. Tanggal 9 Januari 2026 Susi menyampaikan bahwa ada titipan dari Ali Medan untuk Orlando sebagai berikut SGD 10 ribu, SGD 25 ribu, Rp 20 juta," kata jaksa membacakan BAP Antonius.
"Tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB saya bertemu dengan Rudi depan gerbang NPCT pelabuhan Tanjung Priok, setelah Rudi memberikan shopping bag berisi uang kemudian atas perintah Orlando saya menuju Apartemen MOI untuk bertemu dengan Orlando, sesampai di Apartemen MOI saya serahkan shopping bag tersebut kepada Orlando kemudian dibawa oleh saudara Orlando ke dalam kamar dan saya menunggu di lobi apartemen," sambung jaksa.
BAP Antonius juga menerangkan ia tak banyak bertanya kepada Orlando terkait uang titipan tersebut. Antonius menilai Orlando tetap menyuruhnya karena tak banyak bertanya tersebut.
"Dapat saya tambahkan setiap Orlando meminta saya untuk mengambil titipan yang ditujukan untuk dirinya ada orang dari pihak pengusaha yang terlebih dahulu menghubungi saya, lalu kami janjian di suatu tempat kemudian titipan tersebut saya bawa ke apartemen di MOI atau saya serahkan kepada Orlando sesuai perintah Saudara Orlando," kata jaksa membacakan BAP Antonius.
"Saya juga tidak pernah banyak bertanya atau mau tahu lebih jauh apa yang dititipkan kepada saya terkait apa dan untuk apa titipan tersebut. Saya rasa karena saya tidak banyak tanya itulah yang menjadikan Orlando selalu minta saya untuk mengurus titipan dari para importir tersebut'. Keterangan Saksi seperti ini jadinya ya?" imbuh jaksa.
"Iya," jawab Antonius.
"Jadi ada sebanyak lima kali yang dari Infiniti sebanyak lima kali seperti itu ya?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawab Antonius.
Jika diakumulasikan titipan uang dalam 5 kali penyerahan yakni Rp 139.438.000, Rp 508.033.000, Rp 647.471.000, Rp 5 juta, dan Rp 508.033.000, nilainya menjadi Rp 1.807.975.000 (1,8 miliar).
Sebelumnya, sebanyak tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.
Simak juga Video 'Detik-detik Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia':










































