KPK Periksa Gatot Heroe Tersangka Pengembangan Kasus Importasi di Bea Cukai

KPK Periksa Gatot Heroe Tersangka Pengembangan Kasus Importasi di Bea Cukai

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 26 Agu 2026 14:08 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Gatot Heroe (GHH), satu tersangka baru dalam perkara korupsi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Gatot diperiksa hari ini.

"Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, Gatot telah hadir di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini.

"Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai," tuturnya.

Dalam perkara pada Ditjen Bea Cukai ini, KPK telah melakukan pengembangan. Hasilnya, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Gatot Heroe selaku selaku ASN pada Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026

Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field setelah diperiksa penyidik. Kemudian keterangan John Field itu dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pengembangan yang dilakukan oleh KPK atas perkara ini ditandai dengan telah diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik sudah terdapat tersangkanya, yakni Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga Video: Bea Cukai di Sidoarjo Digeledah dan Dijaga Ketat Aparat Bersenjata

(kuf/dek)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini