×
Ad

Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 19 Agu 2026 12:35 WIB
Foto: Sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Termohon meminta hakim menyatakan permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan. Termohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork