Kortas Tipikor Polri meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Termohon meminta hakim menyatakan permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Termohon meminta hakim menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan. Termohon meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," pintanya.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.
Febrie tidak terima dan mengajukan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.
Lihat juga Video: Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan










































