Simak! Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Simak! Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 12 Agu 2026 11:00 WIB
Upacara HUT RI (Foto: Agung Pambudhy)
Upacara HUT RI (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tingkat nasional atau upacara HUT ke-81 RI akan digelar pada tanggal 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka. Pemerintah telah merilis jadwal dan ketentuan upacara HUT ke-81 di Istana Merdeka.

Mengutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, ini jadwal upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.

  • Hari, tanggal: Senin, 17 Agustus 2026
  • Waktu:
    - Pukul 10.00: Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
    - Pukul 17.00: Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih
  • Tempat: Halaman Istana Merdeka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan Upacara

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara;
  • Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri, serta Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, tamu undangan lainnya, serta masyarakat;
  • Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu:
    a) Pria: Beskap, Teluk Belanga, atau PSL dengan sentuhan Kain Nusantara;
    b) Wanita: Pakaian Adat Nusantara (Sentuhan Nuansa Merah/Putih);
    c) TNI/Polri: Pakaian Dinas Upacara 1.

Imbauan untuk Warga Saat 17 Agustus

Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

  • Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan;
  • Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan;
  • Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Tonton juga video "Gemerlap Kampung Goyang di Cileunyi Sambut HUT ke-81 RI"

(kny/zap)


Berita Terkait