Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Resmi, Peringati HUT Ke-81 RI

Susunan Upacara 17 Agustus 2025 Resmi, Peringati HUT Ke-81 RI

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 12 Agu 2026 10:20 WIB
Upacara HUT RI di Istana Merdeka (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Upacara HUT RI di Istana Merdeka (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Peringatan HUT ke-81 RI tinggal menghitung hari. Pemerintah telah merilis susunan upacara HUT ke-81 RI untuk di lingkungan sekretariat lembaga negara/kementerian/lembaga/pemerintah daerah/BUMD.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, berikut rinciannya.

  • 06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara
  • 06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan
  • 06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara
  • 06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara
  • 06.58: Laporan Perwira Upacara
  • 06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
  • 07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • 07.01: Laporan Komandan Upacara
  • 07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • 07.13: Mengheningkan Cipta
  • 07.15: Pembacaan Naskah Pancasila
  • 07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • 07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi
  • 07.20 atau Menyesuaikan: Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada)
  • Menyesuaikan: Pembacaan Doa
  • Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara
  • Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara
  • Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara
  • Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara
  • Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan
  • Menyesuaikan: Upacara selesai

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Upacara HUT ke-81 RI di Lembaga/Kementerian

  • Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga/BUMN di tingkat pusat, dapat melaksanakan upacara HUT ke-81 RI secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
  • Bagi pejabat/pegawai pada instansi pemerintah di tingkat daerah dan BUMD melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
    1) Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
    2) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu lokasi yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

Apakah 17 Agustus 2026 Libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tanggal 17 Agustus 2026 yang bertepatan dengan HUT ke-81 RI ditetapkan sebagai libur nasional. Ada long weekend karena libur HUT RI berdekatan dengan libur akhir pekan. Berikut jadwalnya.

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: Libur Hari Kemerdekaan

Tidak ada cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.

Tonton juga video "Pesta Kembang Api Tutup Perayaan HUT ke-80 RI"

(kny/zap)


Berita Terkait