×
Ad

TPS Liar Cilincing Disorot, Pengelolaan Sampah Berbasis RDF Jadi Perhatian

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 21:50 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), ramai disorot. Polisi bersama pihak kecamatan meninjau TPS dan berdialog dengan warga yang bekerja sebagai pemilah sampah.

Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri bersama Camat Cilincing Daniel Azka Alfarobi mendatangi TPS yang berlokasi di Kampung Reformasi Nagrak Blok C RW 08, Kelurahan Cilincing, Selasa (11/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, camat berdialog langsung dengan warga yang berprofesi memilah sampah untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi terkait pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomis.

"Polri siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik," kata Bobi.

Warga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut telah tersedia mesin refuse derived fuel (RDF) yang dimanfaatkan untuk mengolah sampah agar memiliki nilai guna dan membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kecamatan Cilincing untuk mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor persampahan.

Bobi mengatakan pihak kepolisian mendukung setiap langkah pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman.

"Kehadiran kami tidak hanya untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, tetapi juga mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," ujar Bobi.

Pembuang Sampah Didenda Rp 10 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang membuang sampah secara ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut didenda Rp 10 juta.

Perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (SBCI). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga memberikan teguran tertulis pertama kepada perusahaan tersebut.

"Kami melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang terekam dalam video. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik PT SBCI," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat dalam keterangannya, Selasa (11/8).

DLH kemudian memanggil pihak PT SBCI pada Selasa (11/8) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Perwakilan perusahaan mengakui kendaraan yang terekam dalam video merupakan armada milik mereka.

Petugas juga melakukan pemeriksaan lapangan di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan tempat tinggal karyawan serta area parkir kendaraan pengangkut sampah milik perusahaan di sekitar lokasi pembuangan.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

Selain denda Rp 10 juta, PT SBCI dikenai teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Lihat juga Video: Heboh Temuan Cacahan Kertas Diduga Uang Rp 100 Ribu di TPS Liar Bekasi




(jbr/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork