Tumpukan sampah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), kembali ramai disorot publik. Dalam foto dan video yang beredar di media sosial (medsos), terlihat tumpukan sampah di lokasi itu terhampar cukup luas.
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Jalan Reformasi, Cilincing, itu juga telah meresahkan warga. Dalam video yang beredar, terlihat ada sejumlah truk besar yang sedang membongkar muatan sampah ke TPS ilegal tersebut.
Selain luas, sampah-sampah yang dibuang di sana juga sudah menumpuk cukup tinggi. Publik berharap agar keberadaan TPS ilegal itu segera ditindak karena membahayakan kesehatan warga sekitar dan berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menerima laporan terkait keberadaan TPS liar tersebut. Dia meminta pihak swasta pengelola TPS tersebut diberhentikan dan diberi sanksi.
"Saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pramono menyebut sampah yang ditimbun di lokasi tersebut berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menurutnya, pihak pengelola mendapatkan bayaran untuk mengangkut sampah tersebut, tapi justru membuangnya secara sembarangan.
"Sampah itu tempatnya di PT Granito dan almarhum Ibu Yusi sebagai tempat penimbunan sampah itu," ujarnya.
Dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Pramono juga meminta pengelola diberhentikan dan dikenai sanksi.
"Seperti yang saya sampaikan, saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk, yang pertama, diumumkan kepada publik," ungkapnya.
"Karena sampah yang diambil itu semuanya dari horeka: hotel, restoran, kafe. Sehingga dia mendapatkan biaya untuk mengangkut sampahnya tetapi ditimbun sembarangan. Maka untuk itu saya minta kepada OPD terkait untuk mengambil langkah tegas, memberhentikan, dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Dia memastikan lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Pramono menegaskan pihaknya akan mengambil langkah terhadap pengelola yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Lihat juga Video: Kronologi Penemuan Cacahan Uang Kertas di TPS Ilegal Bekasi










































