Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam pernyataan anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Partai Demokrat, Benny K Harman, yang berkata 'otak kamu ada nggak' kepada wartawan. KWP menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan.
Mulanya, pernyataan itu dilontarkan saat Benny diwawancarai oleh wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), terkait kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 dan upacara kemerdekaan di Istana. Benny kemudian menjawab jika SBY tengah berada di luar negeri.
"Beliau (SBY) lagi check up di Amerika. Beliau check up di Amerika," kata Benny menjawab pertanyaan kehadiran SBY.
"Sampai kapan?" tanya wartawan.
"Akhir bulan," jawab Benny.
"Jadi (SBY) nggak datang 17 Agustus, Pak?" tanya wartawan.
"Kalau ke sana mau hadir gimana," jawab Benny.
Kemudian, wartawan kembali mencoba untuk menegaskan kehadiran SBY. Namun Benny menilai pertanyaan wartawan itu malah berulang-berulang.
"Oh, berarti tidak hadir di Istana maupun Sidang Tahunan?" tanya wartawan menegaskan.
"Woi, kau otak kamu ada nggak. Saya jelaskan gitu kok. Iya kan. Kalau dia sudah check up di sana sampai akhir bulan, kok masih nanya lagi, banyak wartawan yang aneh-aneh sekarang ini," jawab Benny.
Wakil Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Siregar menyesalkan pernyataan Benny. Dia menilai hal itu merendahkan wartawan.
"Kami menyayangkan dan mengecam pernyataan yang merendahkan dari Pak Benny K Harman," kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Menurut dia, pertanyaan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Termasuk, kata dia, saat wartawan melakukan konfirmasi ulang terhadap informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
"Seharusnya bisa dijawab baik-baik karena media bertanya juga secara baik-baik. Apabila media bertanya secara berulang, itu memang perlu untuk konfirmasi ulang," ujarnya.
Erwin mengatakan wartawan memiliki kepentingan untuk memastikan informasi yang disampaikan jelas. Sebab itu, menurut dia, pertanyaan lanjutan tak seharusnya dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan memahami penjelasan narasumber.
"Kami meminta Pak Benny K Harman meminta maaf secara pribadi kepada wartawan yang bersangkutan dan juga kepada publik," tegas Erwin.
"Jika tidak ada permintaan maaf, kami akan melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," imbuh Erwin.
(amw/gbr)