Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 14:02 WIB
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama sejumlah pakar, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama sejumlah pakar, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Ia mengaku tak ingin UU ini nantinya justru melegalisasi upaya pencurian aset secara legal.

Hal itu disampaikan Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Ia menyampaikan tujuan dari RUU ini adalah memulihkan aset negara.

"Saya agak lancang coba cari-cari karena saya seorang redaksi, sebetulnya apa judul yang lebih tepat untuk Undang-Undang Perampasan Aset. Dan saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," kata Bambang di rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyoroti RUU Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Bambang mengatakan RUU ini harus memiliki perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan upaya penyalahgunaan.

"Jangan, jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset, itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," kata dia.

Ia pun mengusulkan 10 pagar pelindung hak rakyat yang bisa dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Bambang berharap RUU ini tak menjadi intimidasi politik.

"Maka hukum pertamanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Nah ini penting, independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," kata dia.

Bambang meminta standar pembuktian harus jelas dan ketat. Selain itu, kata dia, penyitaan tanpa pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa.

"Yang ketentuan luar biasa itu dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi," ucap dia.

Bambang juga menekankan kekayaan yang belum dapat dijelaskan tidak bisa serta merta otomatis dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Kemudian, lanjut dia, pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah harus dilindungi.

"Jangan menjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," kata Bambang.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Dan kesepuluh, ini penting, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," imbuhnya.

Tonton juga video "Advokat Usul Aturan Pemulihan Salah Sita di RUU Perampasan Aset"

(dwr/amw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini