×
Ad

Yaqut Mohon Doa Jelang Sidang Dakwaan: Semua yang Benar Akan Kelihatan

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 10:07 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut mengaku siap menjalani persidangan.

"Insyaallah siap, insyaallah siap," kata Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut memohon doa untuk persidangan hari ini. Dia menyakini semua yang benar akan terlihat dalam pembuktian persidangan ini.

"Doakan saja persidangan ini nanti berjalan baik, lancar gitu ya. Doakan lah, semua yang benar akan kelihatan," ujarnya.

Yaqut mengaku tawakal dan menyerahkan semua hasil persidangan kepada Tuhan. Istri Yaqut, Eny Retno Yaqut atau Eny Retno Purwaningtyas, juga hadir langsung di persidangan.

"Tawakal, kita tawakal. Kita serahkan pada Allah," ujarnya.

Eny Retno juga memohon doa untuk persidangan hari ini. Dia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

"Mohon doanya, mohon doanya semua. Semoga nanti persidangan berjalan dengan baik, lancar. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, semoga nanti kita mendapatkan peradilan yang baik, yang berkeadilan. Mohon doanya saja," kata Eny.

"Ya pasti totally lahir batin ikhtiarnya, mohon doanya saja semoga kami semua dikuatkan sekeluarga ya," imbuhnya.

Sementara itu, kedatangan Yaqut di ruang persidangan juga disambut selawat. Para pendukung Yaqut kompak melantunkan selawat Nabi Muhammad.

Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana hari ini. Mereka ialah:

- Eks Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA),
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM),
- Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Adapun majelis yang akan menyidangkan perkara ini adalah Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis. Kemudian, anggota majelis adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut saat menjabat Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Uang itu diduga diberikan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan 2024. KPK menyebutkan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga menyebabkan ribuan anggota jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat jadi tertunda.

Tonton juga video "Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji"




(mib/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork