Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Ahmad Al Misry merupakan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.
"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan Syekh Ahmad Al Misry masih terdeteksi berada di Mesir.
"Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih," jelasnya.
(ond/haf)