Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Moh Syifak. Hakim menyatakan Syifak terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5.000 alias goceng.
Dilansir detikJatim, Jumat (31/7/2026), vonis itu dijatuhkan setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice kandas. Majelis hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(haf/idh)