Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ashabul menekankan kebijakan itu tak mengurangi kualitas MBG.
"Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan Minyakita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu," kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Ashabul mengatakan program MBG yang telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah tak semestinya menyerap barang subsidi maupun komoditas stabilisasi harga. Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda.
"Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG mestinya sudah dihitung dalam biaya operasional SPPG," ujarnya.
Namun Ashabul menilai larangan tersebut harus dibarengi petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Dia meminta BGN mengatur jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi SPPG yang melanggar.
"BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar. Supaya penerapannya sama di semua daerah," ujarnya.
Selain itu, dia meminta BGN memastikan kebijakan tersebut tak meningkatkan biaya produksi. Khususnya jangan sampai berujung pada penurunan kualitas dan porsi makanan.
"Perbedaan harga antarwilayah juga perlu diperhatikan. Harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah," ungkapnya.
(amw/rfs)