×
Ad

MK: Pasal Kuota Hangus Bertentangan dengan UUD 1945

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 24 Jul 2026 11:25 WIB
Ilustrasi jaringan internet (Foto: Freepik)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus bisa dipakai sampai habis alias tidak boleh hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7/2026).

Gugatan itu diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Putusan itu dibacakan dalam sidang MK yang digelar Kamis (23/7).

MK mengubah pasal tersebut untuk memberi jaminan kuota yang sudah dibeli dapat digunakan konsumen hingga habis. MK menyatakan pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork