×
Ad

MK Diminta Ubah 'Laut Cina Selatan' Jadi 'Laut Natuna Utara'

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 21 Jul 2026 10:55 WIB
Ilustrasi Laut Natuna Utara (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan terhadap Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia meminta Mahkamah Konstitusi mengubah 'Laut Cina Selatan' menjadi 'Laut Natuna Utara'.

Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (21/7/2026), gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 277/PUU-XXIV/2026. Berikut isi pasal yang digugat:

(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan.

Dalam gugatannya, Zico mengatakan pemerintah Indonesia telah mengganti penamaan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2017. Dia menyebut pasal yang digugatnya menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 7 di atas dirugikan secara potensial, bahkan aktual, oleh berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 25/2002 yang menyatakan batas wilayah utara Provinsi Kepulauan Riau adalah 'Laut Cina Selatan', padahal Pemerintah Republik Indonesia sejak Juli 2017 telah secara resmi menggunakan nomenklatur 'Laut Natuna Utara' untuk menyebut bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang bersinggungan dengan Laut China Selatan," ujarnya.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork